Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dimenangkan PT Len Industri untuk wilayah tengah.

“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Bareskrim Polri dan Polda Banten Turun Tangan, Bantu Penyelidikan Pembunuhan Anak Politisi PKS

Totok menjelaskan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dua di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian ESDM, yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 dan HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=PT Len Industri , rugi negara, Korupsi PJUTS ESDM, Pejabat Kementerian ESDM, korupsi pengadaan penerangan jalan, kasus korupsi kementerian esdm&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xNDUzMTM5MS9wb2xyaS10ZXRhcGthbi0yLWVrcy1wZWphYmF0LWtlbWVudGVyaWFuLWVzZG0tamFkaS10ZXJzYW5na2Eta29ydXBzaQ==&q=Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Kemudian tersangka L, selaku direktur operasional PT Len Industri,” ucap Totok.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Belum Ada Tersangka soal Kayu Gelondongan di Tapsel, Bareskrim: Masih Proses

Kronologi kasus

Totok memaparkan, kasus ini bermula ketika Ditjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020.

Sebelum lelang dilaksanakan, kata Totok, AS diduga melakukan pemufakatan dengan L melalui perantara berinisial S untuk memenangkan PT Len Industri.

“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket, yakni 3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas, agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” kata Totok.

Lebih lanjut, Totok menerangkan bahwa HS sempat meminta dilakukan peninjauan ulang meski dalam proses evaluasi PT Len Industri sempat dinyatakan gugur.

AS lalu menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi kesanggupan, yang merupakan tindakan post-bidding dan dilarang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba Jelang DWP Bali

Pada tahap pelaksanaan, PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi (underspec).

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” kata Totok.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Nur Aini, Guru yang Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar hingga Viral
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Bursa Asia Dibuka Lesu pada Perdagangan Akhir Tahun 2025
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang Tahun Baru, 18 Ribu Kendaraan dari Jakarta Lintasi Tol Cipali Menuju Cirebon
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Canda Purbaya Sentil Sana-sini Saat Rapat Pascabencana
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.