CDIA Kantongi Fasilitas Pinjaman USD200 Juta dari Bangkok Bank

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) resmi menandatangani perjanjian fasilitas dengan Bangkok Bank Public Company Limited pada 29 Desember 2025. Melalui kesepakatan tersebut, perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka senilai USD200 juta. 

Manajemen menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang berkelanjutan. Perseroan secara konsisten berupaya menjaga struktur pendanaan yang sehat dan efisien, sekaligus memastikan tersedianya sumber pembiayaan yang memadai untuk mendukung aktivitas usaha ke depan.

Dalam perjanjian tersebut, tingkat bunga yang dikenakan mengacu pada Term SOFR ditambah marjin tertentu, dengan jangka waktu penarikan selama enam bulan sejak tanggal penandatanganan.

Baca Juga: Emiten Prajogo (CDIA) Sebar Dividen Interim Rp167,67 Miliar, Cair Akhir Januari!

“Pemberian fasilitas pinjaman ini dimaksudkan untuk mendukung keperluan umum korporasi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (31/12/2025). 

Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan dengan laporan bernomor 00712/2.1460/AU.1/02/0556-1/1/IX/2025 tertanggal 11 September 2025, ekuitas CDIA tercatat mencapai USD995.991.140. Dengan nilai transaksi yang melebihi 20% dari total ekuitas, fasilitas pinjaman ini dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Baca Juga: CDIA Salurkan Pinjaman USD95 Juta ke Entitas Afiliasi di Singapura

Meski demikian, karena fasilitas tersebut diperoleh langsung dari institusi perbankan luar negeri, Perseroan dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai independen dalam penentuan nilai wajar transaksi. 

"Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan," pungkas manajemen. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejar Target 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Perumahan Rakyat
• 8 jam laludisway.id
thumb
Jakarta Lebih Aman, 348 Preman Diringkus Sepanjang 2025
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yuka Tolak Jule Mentah-mentah, Singgung Imbasnya ke Keluarga Jika Nikahi Janda: Jujur Aku Gak Mau Sama Jule, Yang Ada...
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Tembaga Melambung 40% Sepanjang 2025 Imbas Tarif AS dan Pasokan Ketat
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Sambut Tahun Baru 2026, KAI Commuter Tambah Perjalanan Hingga Dini Hari
• 43 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.