SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menangkap tersangka kasus perusakan rumah lansia bernama Elina (80) di Surabaya.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu (31/12/2025), via Antara.
Jules mengatakan tersangka diamankan di warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Selasa (30/12/2025) malam pukul 22.00 WIB.
Ia mengungkapkan tersangka yang ditangkap berinisial SY alias Klowor (59).
Menurut keterangan Jules, penyidikan kasus Nenek Elina masih terus dilakukan polisi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan kekerasan dan pengusiran terhadap Nenek Elina.
"Tadi pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara, menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko di Gedung Polda Jatim, Senin (29/12/2025), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Ia mengungkapkan SAK sudah diamankan. Polisi kemudian berhasil menangkap MY.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- polda jatim
- tersangka perusakan rumah lansia
- tersangka perusakan rumah nenek elina
- nenek elina
- pengusiran lansia
- lansia diusir





