Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut pihaknya masih mencari keberadaan terpidana Silfester Matutina.
Anang mengatakan pencarian Silfester turut dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Iya benar, tim tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan hingga saat ini keberadaan Silfester masih belum terdeteksi. Anang mengungkap Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan terus memonitor lokasi Silfester.
Dia memastikan pihaknya akan langsung mengeksekusi Silfester jika telah mengetahui keberadaannya.
“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujar Anang.
Diketahui, Silfester merupakan terpidana dalam kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya tak pernah ke mana-mana dan saat ini berada di Jakarta.
“Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta,” kata Lechumanan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan eksekusi terhadap Silfester tidak dapat dilakukan karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa, mengingat lebih dari lima tahun telah berlalu sejak putusan inkrah.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Saat itu, Silfester disebut melontarkan pernyataan bernada tuduhan ketika berorasi di depan publik.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pembela fanatik Jokowi itu.
Namun, setelah proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018. Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi.
Pada Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang PK dinyatakan gugur karena ia tidak hadir dengan alasan sakit. Majelis hakim menilai Silfester tidak serius dalam mengajukan upaya hukum tersebut. (saa/rpi)



