JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi ke penjara.
"Silfester sedang kita cari," kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Anang mengatakan, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memonitor keberadaan Silfester.
Baca juga: Mencari Jejak Keberadaan Silfester Matutina…
"Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," ujar dia.
Tidak hanya dari Kejari Jakarta Selatan, Anang menyebut Tim Tangkap Buron Kejagung akan memberikan dukungan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung RI, Kasus Pencemaran Nama Baik, Silfester Matutina, kasus silvester&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xNTM1MTIwMS9rZWphZ3VuZy1tYXNpaC1jYXJpLXNpbGZlc3Rlci1tYXR1dGluYS15YW5nLXRhay1rdW5qdW5nLWRpZWtzZWt1c2k=&q=Kejagung Masih Cari Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sebagai informasi, kasus hukum yang menjerat Silfester berawal pada tahun 2017, saat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan.
Baca juga: Silfester Matutina, Bayangan di Tengah Jakarta
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Silfester Matutina resmi dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Putusan ini dijatuhkan melalui tingkat kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


