17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Divonis Penjara 9 dan 6 Tahun, Semuanya Dipecat dari TNI

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kupang, VIVA – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga :
Atalia Hadiri Sidang Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil: Mohon Doanya
Hakim Sidang Delpedro dkk Disebut 'Walkout', Begini Dalih PN Jakpus

Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dituntut Penjara dan Dipecat
Photo :
  • ANTARA/Anwar Maga

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) dalam pidana pokok penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo maisng-masing sebesar Rp32.036.768.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Mayor Subiyanto dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan juga dihadiri sanak keluarga korban maupun para terdakwa.

Baca Juga :
Informasi Perayaan Tahun Baru di Kawasan Sudirman-Thamrin: Penutupan Jalan, Rekayasa Lalu Lintas hingga Lokasi Parkir
Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
BNPT: 112 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Game Online dan Media Sosial Sepanjang 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petrus Loyani Singgung Pihak yang Ingin Menggoyahkan Hubungan Jokowi dengan Prabowo
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Sambut Tahun Baru, Swara Prambanan Hadirkan Konser Musik & Pertunjukan Budaya | INDO UPDATE
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Ketum Partai Buruh Kecewa dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ubah UMSK, Dinilai Lampaui Kewenangan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Bea Cukai catatkan 30.451 penindakan bernilai Rp8,8 triliun pada 2025
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Kaleidoskop Sektor Minerba dan Listrik pada 2025, Tambang Ormas hingga RUPTL
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.