Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran kios di Kalibata, Jakarta Selatan. Kasus pembakaran kios tersebut merupakan buntut dari dua mata elang (debt collector) yang tewas dikeroyok oleh enam anggota polisi.
“Untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat rilis akhir tahun 2025 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Namun, Iman belum merinci identitas maupun jumlah tersangka yang telah diamankan.
Ia menegaskan, penanganan kasus pengeroyokan mata elang dan kerusuhan di Kalibata menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara berimbang dan tegas.
“Salah satu bentuk keseriusan kami di Polda Metro Jaya dan keseimbangan dalam penegakan hukum kami tunjukkan melalui proses penanganan tindak pidana yang terjadi dalam kasus Kalibata,” ujarnya.
Iman menekankan, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelanggaran melibatkan anggota kepolisian.
“Sebagaimana kita ketahui, terhadap anggota kami sekalipun, penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas melalui proses pidana,” katanya.
Selain penindakan hukum, Polda Metro Jaya juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
“Di samping melakukan penegakan hukum secara berimbang, tegas, dan humanis, kami juga terus mengakselerasi edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat Jakarta,” ujar Iman.
“Hal ini kami maksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat agar bersama-sama dengan Polri, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh unsur terkait menjaga Jakarta,” sambungnya.
Adapun kericuhan yang pecah di kawasan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, terjadi pada Kamis (11/12). Insiden tersebut dipicu pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang berinisial MET dan NAT.
Tak berselang lama, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pengeroyokan dua korban hingga tewas tersebut merupakan anggota Polri, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, anggota Yanma Polri lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaku pembakaran kios diduga berasal dari kelompok debt collector atau mata elang.
“Kemungkinan besar dari kelompok mata elang, karena mereka merasa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.




