Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga patokan ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga dan emas mengalami kenaikan akibat meningkatnya permintaan global pada periode pertama Januari 2026.
Sebagaimana keterangan Kemendag, di Jakarta, Rabu, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 5.868,51 dolar Amerika Serikat (AS) per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat 5.613,83 dolar AS per WMT.
Sementara HPE emas menjadi 138.324,41 dolar AS per kilogram dari 133.912,59 dolar AS per kilogram pada periode sebelumnya. Selain itu, harga referensi (HR) emas naik menjadi 4.302,37 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.165,15 dolar AS per t oz.
"Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga didorong meningkatnya permintaan global, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur strategis di berbagai negara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana.
Tommy mengatakan kenaikan ini juga diperkuat oleh faktor pelemahan nilai tukar dolar AS yang memicu pergeseran preferensi investor ke aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan, penguatan HPE konsentrat tembaga didorong kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya secara simultan.
"Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) naik 5,75 persen, emas (Au) naik 3,29 persen, dan perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen. Sinergi kenaikan ketiga logam ini berdampak langsung pada nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor," katanya lagi.
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Secara spesifik, harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sementara emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.
"Upaya kolaboratif ini memastikan penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan untuk menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku industri," ujar Tommy pula.
Baca juga: HPE konsentrat tembaga naik 0,55 persen akibat fluktuasi nilai tukar
Baca juga: Kemendag: Harga logam global dongkrak HPE konsentrat tembaga
Sebagaimana keterangan Kemendag, di Jakarta, Rabu, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 5.868,51 dolar Amerika Serikat (AS) per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat 5.613,83 dolar AS per WMT.
Sementara HPE emas menjadi 138.324,41 dolar AS per kilogram dari 133.912,59 dolar AS per kilogram pada periode sebelumnya. Selain itu, harga referensi (HR) emas naik menjadi 4.302,37 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.165,15 dolar AS per t oz.
"Kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga didorong meningkatnya permintaan global, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengembangan industri energi listrik, ekosistem kendaraan listrik, serta proyek infrastruktur strategis di berbagai negara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana.
Tommy mengatakan kenaikan ini juga diperkuat oleh faktor pelemahan nilai tukar dolar AS yang memicu pergeseran preferensi investor ke aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan, penguatan HPE konsentrat tembaga didorong kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya secara simultan.
"Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) naik 5,75 persen, emas (Au) naik 3,29 persen, dan perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46 persen. Sinergi kenaikan ketiga logam ini berdampak langsung pada nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor," katanya lagi.
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Secara spesifik, harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sementara emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L), yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.
"Upaya kolaboratif ini memastikan penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan untuk menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku industri," ujar Tommy pula.
Baca juga: HPE konsentrat tembaga naik 0,55 persen akibat fluktuasi nilai tukar
Baca juga: Kemendag: Harga logam global dongkrak HPE konsentrat tembaga




