Enam Bulan Disuspensi, 70 Emiten Terancam Delisting Termasuk Waskita Hingga WIKA

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 70 emiten berpotensi menghadapi penghapusan pencatatan saham (delisting) pada 2026 setelah sahamnya disuspensi selama enam bulan atau lebih hingga akhir Desember 2025.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, menjelaskan bahwa suspensi yang berlangsung lama menjadi indikator utama emiten masuk dalam kategori berpotensi delisting sesuai regulasi yang berlaku.

“Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” ujar Adi dalam keterangan resmi. Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Adi menyampaikan, pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Baca Juga: BEI Siapkan Sistem Perdagangan Baru Ala Nasdaq, Target Meluncur Desember 2026

Dalam aturan itu, BEI memiliki kewenangan menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila terjadi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai maupun di seluruh pasar paling singkat selama 24 bulan.

Namun, peraturan yang sama juga mewajibkan BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting lebih awal, yakni ketika saham emiten telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut. Pengumuman tersebut dilakukan secara berkala setiap Juni dan Desember selama status suspensi belum dicabut atau hingga keputusan delisting resmi ditetapkan.

BEI mencatat, 70 emiten yang masuk daftar potensi delisting berasal dari berbagai sektor usaha. Emiten sektor properti dan real estat, industri dasar, energi, infrastruktur, teknologi, hingga keuangan tercantum dalam pengumuman tersebut, mencerminkan luasnya tantangan kepatuhan dan kinerja yang dihadapi perusahaan tercatat.

Sejumlah emiten BUMN karya juga tercatat dalam daftar, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), bersama emiten afiliasi BUMN lainnya seperti PT PP Properti Tbk (PPRO). Selain itu, terdapat emiten non-BUMN dengan durasi suspensi yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga lebih dari 80 bulan.

Baca Juga: Market Cap Tembus Rp16.000 Triliun, BEI Klaim Pasar Saham RI Lampaui Singapura Hingga Thailand

BEI menjelaskan, lamanya suspensi tidak seragam karena bergantung pada permasalahan masing-masing emiten. Faktor pemicu suspensi antara lain keterlambatan penyampaian laporan keuangan, ketidakpastian kelangsungan usaha, hingga proses restrukturisasi yang belum terselesaikan.

Dalam pengumuman tersebut, BEI juga mengimbau investor dan pemangku kepentingan untuk mencermati kondisi fundamental setiap emiten serta mengakses informasi resmi melalui keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi sekretaris perusahaan masing-masing. Informasi profil dan keterbukaan terakhir dapat diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia,” tutup Adi. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DJ Donny Lapor Polisi, Begini Kronologi Aksi Teror Dikirim Bangkai Ayam Hingga Bom Molotov
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Berapa Nilainya, Peran OJK, dan Apa Kaitan Dude Herlino?
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Batas Waktu Ditetapkan, Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen Segera Masuk Ranah Pidana
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu 100 Kg Bermodus Towing Mobil di Bekasi
• 17 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.