FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama aktor kondang, Dedi Herlino terseret dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Apa perannya?
Sebelum itu, perlu diketahui DSI merupakan platform fintech berbasis syariah di Indonesia. Menghubungkan antara investor dengan pengembang properti untuk pembiayaan properti, tanpa riba dan diawasi pihak berwenang.
Pada 2025 ini, DSI mengalami gagal bayar. Pihak DSI mengklaim telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp2,991 triliun atau sekitar 70% kepada lender per 8 Desember 2025.
Per 18 Desember 2025, total dana lender aktif yang tercatat di platform PT DSI mencapai Rp4,464 triliun dengan jumlah lender aktif sebanyak 14.097 pihak.
Karena itu, sisa kewajiban yang mesti dibayarkan DSI ke lender Rp1,473 triliun, atau sekitar 30% dari total dana lender aktif.
Persoalannya, DSI hanya mampu mengembalikan Rp450 miliar kepada para lender. Itu tertuang dalam surat yang dikirimkan perusahaan kepada Paguyuban Lender DSI.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan alias OJK telah mempertemukan paguyuban lender DSI dengan pihak DSI pada 28 Oktober 2025.
Saat ini, OJK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu dikonfirmasi Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani,
Dia mengatakan PPATK diperlukan untuk tindak lanjut pengasawan terhadap DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan, hal itu bagian dari upaya melindungi konsumen. Dia mengaku telah menjalankan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” imbuhnya.
Selain itu, OJK juga telah meminta Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI, untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian dana lender. Itu tertuang dalam instruksi tertulis OJK yang dilayangkan pada 10 Desember 2025.
Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi tersebut melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apa Peran Dude Herlino?
Dude Herlino sendiri telah angkat suara terkait persoalan gagal bayar DSI. Setelah namanya diseret-seret.
Itu diungkapkan Dude dalam siniar yang tayang di YouTube Curhat Bang Denny Sumargo. Di situ, dia menegaskan dirinya hanya brand ambassador alias BA.
“Jadi saya keterlibatan di dana syariah itu hanya sebagai brand ambassador. Tidak ada kaitan dengan internal perusahaan, tidak ada kaitan dengan operasional, dengan semua sistem yang di dalam itu,” kata Dude.
Keputusannya menjadi BA karena DSI terdaftar dan diawasi OJK, menggunakan skema syariah, dan memiliki aset dan agunan fisik.
Dia mengaku tak banyak menerima keluhan dari masyarakat pada medio Mei dan Juni 2025. Barulah pada Oktober 2025 mencuat.
“Bahkan per hari ini dana tertahan itu 1,3 triliun. Saya baru dapat juga info per malam tadi itu naik lagi jadi 1,3 dengan jumlah lender adalah 4.545 lender,” ujar Dude. (Arya/Fajar)





