Harmonisasi Regulasi Tanjung Sauh Jadi Kunci Akselerasi Target Ekonomi 8 Persen

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Harmonisasi regulasi pada Kawasan Tanjung Sauh, Batam, dinilai perlu dilakukan untuk memperkuat daya saing investasi Indonesia di kancah global. Kepastian hukum ini dapat menjadi kunci akselerasi target pertumbuhan ekonomi delapan persen.

"Jadi rekomendasi saya terhadap masalah Tanjung Sauh ini adalah bagaimana kedua PP tersebut (PP 24/2024 dan PP 47/2025) dapat diharmonisasi melalui suatu payung hukum baru (mungkin semacam PP baru) agar investor tidak dirugikan," ujar Peneliti Ekonomi Politik pada Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, dalam keterangannya, Rabu, 31 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Gede Sandra merespons perubahan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui PP Nomor 24 Tahun 2024 menjadi Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2025. Dia menilai bila tidak ada penataan terhadap regulasi bisa berdampak pada target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dicanangkan pemerintah.

Berdasarkan proyeksi yang dibuat oleh pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka panjang 5-10 tahun dapat menyerap tenaga kerja hingga 366 ribu jiwa. Dengan asumsi penyerapan tenaga kerja yang merata setiap tahun, KEK Tanjung Sauh, dapat menyumbang sebesar 30 ribu tenaga kerja setiap tahun yang kira-kira setara dengan 0,1 persen pertumbuhan ekonomi nasional.

"Nilai 0,1 persen pertumbuhan ekonomi nasional setiap tahun jelas bukan kontribusi yang sedikit, yang akan sangat disayangkan bila harus hilang karena masalah klasik ketidakpastian hukum," ucap dia.
  Baca Juga:  Bombardir Stimulus Demi Gapai Mimpi '8%'

Ilustrasi. MTVN

Menurut dia, perubahan status dari KEK ke FTZ juga bakal mengubah status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di BP Batam. Perubahan status ini berpotensi menimbulkan adanya pembayaran uang tahunan kepada BP Batam, yang tentu saja akan semakin memberatkan investor.

Selain itu, lanjut dia, dengan konsep KEK, Tanjung Sauh dapat membangun kawasan industri baru, mengubah wajah wilayahnya, menarik investasi besar dengan insentif jangka panjang, dan menciptakan klaster ekonomi yang mandiri dan terpadu. Sementara itu, dengan konsep FTZ, akan tercipta efisiensi logistik dan efisiensi biaya aktivitas ekspor impor, dan sangat cocok untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor.

"Pemerintahan Prabowo perlu membuktikan kepada dunia usaha bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan yang ramah terhadap investasi," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dibuat suatu ketentuan hukum baru yang mana investor tetap membayar biaya termurah, dengan tetap mendapatkan semua keuntungan dari KEK dan FTZ secara keseluruhan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arsenal vs Aston Villa 4-1, The Gunners di Puncak Klasemen Liga Primer
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rumah Putin Disebut Diserang Ukraina, Pakar Militer Rusia: Drone Penyerang Dipandu Satelit NATO
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Dorong Pemulihan Pascabencana Aceh Terintegrasi dengan Kementerian dan Pemda
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Libur Nataru, Jumlah Pengunjung Kawah Putih Bandung Meningkat
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.