Kronologi Guru Nur Aini Dipecat, sang ASN Sempat Viral Usai Keluhkan Jarak Sekolah hingga Sebut Adanya Dugaan Pelanggaran

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi guru Nur Aini dipecat. Sang ASN sempat viral usai keluhkan jarak sekolah hingga sebut adanya dugaan pelanggaran.

Seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,  yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Nur Aini (38) dikabarkan dipecat. Pemecatan ini kemudian menjadi perbincangan publik setelah muncul video di mesia sosial TikTok milik Cak Sholeh yang berisi keluhan Aini tentang jauhnya jarak tempat mengajar.

Dalam unggahan itu, dia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumah menuju sekolah yang artinya total jarak pulang-pergi yang dia lalui setiap hari mencapai sekitar 114 kilometer. Nur Aini lalu menceritakan rutinitasnya kepada Cak Sholeh.

“Di Bangil, Pak. 57 kilometer, Pak. Setengah enam pagi berangkat. Setengah delapan lebih sampai, Pak. Di sana masuk jam delapan. Kadang naik ojek, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini, dilansir dari Kompas.com.

Adapun, jarak yang jauh itu diperberat dengan kondisi medan pegunungan di wilayah Tosari yang ekstrem serta kondisi kesehatannya disebut kerap tertanggu lantaran suasana kerja di sekolah tidak lagi terasa nyaman. Aini berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menjelaskan kondisinya.

“Sebenarnya saya ingin bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Bahwa pengajuan perpindahan itu sudah saya lakukan sejak tahun 2023 ke BKPSDM, namun belum ada tanggapan, padahal berkas sudah lengkap,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan dugaan adanya rekayasa data kehadiran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD N II Mororejo, Endro Wibowo, bersama operator sekolah. Aini menyebut, data presensi yang dimiliki Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) diduga bukan data yang sebenarnya dan justru merugikan dirinya.

“Saat diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan bukti presensi yang sebenarnya. Namun, absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan ditunjukkan kepada saya,” kata Nur Aini.

Dugaan pelanggaran lain, Nur Aini lalu mengaku bahwa gaji yang diterimanya juga tidak utuh. Hal ini lantaran terdapat potongan pinjaman koperasi yang menurutnya tak pernah dia lakukan.

“Saya tidak merasa pernah meminjam di koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Akibatnya, gaji saya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan,” tuturnya.

Selanjutnya, Aini yang didampingi suaminya berharap bisa mendapat solusi atas permasalahan yang dihadapinya, terutama setelah kasus itu viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM. Dia berharap bisa mendapat kebijakan untuk pindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

 

“Saya hanya berharap ada kebijakan dari Pak Bupati, sehingga saya tetap bisa menjadi guru dan mengajar lebih dekat dengan rumah,” ucap Nur Aini.

Dalam kronologi guru Nur Aini dipecat ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aini sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan pertama dilakukan September 2025, namun tak tuntas lantaran ASN itu mengaku dalam kondisi kurang sehat.

“Pada pemeriksaan kedua di Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak kembali ke ruangan saat proses pemeriksaan berlangsung, padahal saat itu sudah masuk pada materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar,” kata Defi.

Pemeriksaan kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian menemukan adanya ketidakhadiran hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan, yang masuk dalam kategori pelanggaran berat. Melansir dari Sripoku.com, Defi menjelaskan kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

“Dan temuan terhadap yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan selama lebih dari satu bulan, Nur Aini akhirnya resmi diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin yang berat dan terpaksa kehilangan status ASN-nya. Untuk surat keputusan pemberkentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Aini, pada Senin (29/12/2025).

Hal tersebut dilakukan karena Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian surat keputusan pemberhentian. Defi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Sebagaimana diketahui, pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Sementara yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan melebihi batas tersebut,” terang Defi. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persaingan Pasar Kian Ketat, Starbucks AS Berencana Menutup Sekitar 400 Gerai di Perkotaan Serta Memilih Pindah ke Kawasan Pinggiran 
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Said Abdullah Minta Anggaran Penanganan Bencana Dipercepat, Singgung Dana On Call Rp 500 Miliar
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
BI Rate Berpotensi Tertahan Akibat Risiko Inflasi 2026
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Siapkan payung, Akhir tahun Jakarta diguyur hujan sepanjang hari
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Polri Kerahkan 1.105 Personel DVI Identifikasi Korban Bencana Sumatera
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.