- Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam korupsi proyek PJUTS EBTKE Kementerian ESDM TA 2020.
- Kerugian negara akibat dugaan korupsi pemasangan PJUTS Wilayah Tengah ini ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
- Tersangka memanipulasi spesifikasi lelang agar PT LEN Industri dapat memenangkan tender proyek tersebut.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020.
Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal atau Itjen Kementerian ESDM periode 2017–2023; HS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019–2021; serta L, Direktur Operasional PT LEN Industri.
“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” ujar Totok di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Totok menjelaskan, perkara ini bermula pada 2020 saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menggelar lelang pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi, dengan pagu anggaran Rp108.997.596.000.
“Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN Industri untuk memenangkan PT. LEN Industri dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020,” tuturnya.
Dalam rangka memuluskan rencana tersebut, tersangka L melalui S meminta perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek.
Dari semula 15 paket kecil, diminta agar dibentuk paket bernilai besar di atas Rp100 miliar sehingga PT LEN Industri memenuhi syarat mengikuti lelang.
“Saudara S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” jelas Totok.
Baca Juga: Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
Pada April hingga Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS Wilayah Tengah sempat menyatakan PT LEN Industri gugur.
Namun, tersangka HS meminta dilakukan review oleh tersangka AS. Hasilnya, AS menerbitkan Laporan Hasil Review yang merekomendasikan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri, meski proses tersebut merupakan tindakan postbidding.
“Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, PT LEN Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi.
Kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5180348/original/019853500_1743753977-IMG-20250404-WA0016.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5156835/original/013396900_1741535243-Foto_coach_PK___JC.jpg)