Pati, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Seorang pria berinisial DAN (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan.
Tawaran tersebut disampaikan secara persuasif hingga korban tertarik menanamkan modal dalam jumlah besar.
“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan janji keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Menurut penyelidikan polisi, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Untuk menjaga kepercayaan korban, tersangka bahkan menyerahkan sebuah cek sebagai jaminan pengembalian dana.
“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya kosong,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar rekening koran Bank BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
“Barang bukti ini menguatkan adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ungkap dia.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, DAN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Heri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat harus memastikan legalitas investasi dan tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (arm/buz)

