Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembiayaan LPEI

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mencokok dan menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012 hingga 2016.

Adapun enam tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan jika pihaknya telah melakukan penyidikan perkara tersebut pada sejak 22 Januari 2025 lalu. Hal ini dilakukan, usai adanya dua laporan polisi. 

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan.

“Penyidikan kasus ini kami mulai sejak Januari 2025. Dalam prosesnya ditemukan pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto pada Rabu, 31 Desember 2025.

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13.

Ia menuturkan, kejadian ini terjadi berawal saat pembiayaan diberikan kepada PT DST, namun mengalami kredit macet. Selanjutnya dilakukan skema novasi pembiayaan ke PT MIF. 

“Dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan berupa penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Dalam upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” kata Brigjen Pol. Totok.

Ia menambahkan, total aset yang disita memiliki luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi, yang saat ini masih dalam proses penilaian.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI demi Saksikan Atraksi Drone
• 22 menit lalukompas.com
thumb
Daftar 19 Pemain Timnas Futsal Indonesia Menuju Piala Asia 2026: Tidak Ada Evan Soumilena
• 5 jam lalubola.com
thumb
Lisa Mariana Spill Tempat Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Aura Kasih, Bukan di Indonesia: Lisa di Bali Akang di...
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Lapor Ke Polisi, Kronologi DJ Donny Diteror Bangkai Ayam dan Bom Molotov
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bea Cukai catatkan 30.451 penindakan bernilai Rp8,8 triliun pada 2025
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.