HARIAN FAJAR, PINRANG — Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani tidak main-main dalam menegakkan hukum di wilayah Pinrang.
Dibawah kepemimpinan Edy Sabhara, gebrakan kembali dilakukan. Penanganan kasus korupsi kembali bergulir.
Diketahui, sebelum Edy Sabhara memimpin Polres Pinrang, selama 2024 hingga pertengahan 2025 belum ada satu pun kasus korupsi yang diungkap oleh Polres Pinrang.
Diakhir 2025, Unit Tipikor Polres Pinrang telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembang Mesakada Kecamatan Lembang.
Tersangka inisial YP yang merupakan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada diduga melakukan penyalahgunaan pada dana desa untuk penyertaan modal Bumdes 2021-2024.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp263 juta. Dalam kasus ini, Polres Pinrang berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp59,7 juta.
“Tahun ini ada pengungkapan kasus korupsi yang telah menetapkan tersangka YP. Kami telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara,” ucap Ananda Gunawan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Ananda Gunawan menambahkan bahwa modus operandi YP menguasai dan menyimpan sebagian dana modal Bumdes setelah pencairan. Tak hanya itu, YP juga menguasai anggaran hasil Bumdes Lembang Mesakada 2022.
“Tersangka juga tidak pernah menyerahkan SK kepada pengurus Bumdes Lembang Mesakada dari sebelum dilakukan penyertaan modal Bumdes hingga selesai masa jabatannya sebagai kepala desa pada Oktober 2023,” tambah Ananda Gunawan.(ams)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4255388/original/099094100_1670573986-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-4.jpg)


