4 Prajurit TNI Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Empat prajurit TNI, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).  Empat prajurit TNI, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.  (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

KUPANG, KOMPAS.TV - Empat prajurit TNI, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.

Keempatnya yakni terdakwa 1, Pratu Ahmad Ahda; terdakwa 2, Pratu Emeliano De Araujo, terdakwa 3; Pratu Petrus Nong Brian Semi; dan terdakwa 4, Pratu Aprianto Rede Radja.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemukulan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo.

Baca Juga: Ibu Prada Lucky Menangis, Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Lettu Ahmad Faisal Sesuai Harapan | BERUT

"Mengadili, satu menyatakan para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya yang menyebabkan meninggal, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.

"Dua, memidana terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa satu, pidana pokok penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung Majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama, yakni penjara 6,5 tahun kepada terdakwa 2,3, dan 4.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Majelis hakim.

Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, masing-masing sebesar Rp136.156.267.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus kematian prada lucky
  • vonis terdakwa
  • tni
  • penganiayaan
  • terdakwa dipecat dari tni
  • prajurit tni
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI Desak Pemutihan Ijazah Diperluas
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Marvel Pastikan Thor Akan Tampil di “Avengers: Doomsday”
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menperin Targetkan Manufaktur Tumbuh 5,51% di 2026, Ditopang Industri Logam-Kayu
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] Komisi V DPR Soal Satgas Pemulihan Sumatera Pasca Bencana, Hal Ini yang Dimaksimalkan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Guntur Romli soal Dua Pemengaruh Dapat Teror: Polisi Harus Cepat Tangkap Pelaku dan Dalangnya
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.