Polisi Tetapkan A-H Alias Lebeng, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

LAMONGAN (Realita) - A-H (54) alias lebeng, warga Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suharjanto Widhiatno, warga Perumahan Graha Indah, Desa Tambaktirigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, pada saat acara Festival Adat Budaya Nusantara yang digelar di Alun-alun Kabupaten Lamongan pada Sabtu (18/10/2025) lalu.


Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid. Namun sayangnya, ia belum bisa menjelaskan terkait proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Kasus Pemukulan di Festival Budaya Lamongan Naik ke Penyidikan, Kedua Pihak Saling Lapor

"Iya Benar. Terkait proses selanjutnya nanti kita sampaikan ke teman-teman media," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi realita.co, Rabu (31/12/2025).

Seperti diketahui, sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di acara Festival Adat Budaya Nusantara yang digelar di Alun-alun Kabupaten Lamongan pada Sabtu (18/10) sore.

Peristiwa ini berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang warga bernama Suharjanto Widihiyatno, (51), warga Perum Graha Indah, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kejadian bermula saat Festival Adat Budaya Nusantara, korban Widhi memaksa menerobos ke meja undangan yang mana tempat duduk raja-raja berkumpul. Padahal sudah diingatkan oleh protokol selain undangan dilarang mendekati area tersebut.

Namun, penonton lain yang bukan termasuk panita atau dari unsur Pemkab Lamongan yang saat itu berada tak jauh di lokasi langsung merespon keras dan melakukan tindak kekerasan.

Baca juga: Polres Lamongan Gelar Apel Siap Tanggap Darurat Bencana

"Korban melaporkan Ainy Hidayat atau Dayat, seorang laki-laki swasta berusia 54 tahun asal Kelurahan Tumenggungan, Lamongan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," ujar Ipda Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan. Minggu (19/10/2025).

Menurut keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 16.15 WIB ketika korban menghadiri acara festival tersebut. Korban mengaku diminta untuk mengantarkan seorang peserta bernama Mbah Saeran ke meja tempat duduk pejabat daerah, termasuk Dirham Akbar Aksara, yang disebut sebagai Wakil Bupati Lamongan. Saat sedang menjelaskan maksud kedatangan Saeran, tiba-tiba terjadi keributan.

Pelaku Dayat yang bukan aparat keamanan yang sama-sama berada dilokasi menegur dengan nada tinggi dan kemudian memukul wajah korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai bibir bagian kanan.

Baca juga: Ramai Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Kapolres Lamongan Bentuk Tim Sidak Lapangan

"Akibat pukulan tersebut, korban mengaku mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan bawah," kata Ipda Hamzaid.

Karena merasa dirugikan akibat perbuatannya sendiri yang masa bodoh, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum. "Kasus ini kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," pungkas Hamzaid.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Kunci Kebijakan Jika Bank Syariah Ingin Naikkan Pangsa Pasar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Persiapan Hadapi Borneo FC, PSM Makassar Masih Sulit Hadapi Tim Lima Besar
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Malas Keluar? Ini 5 Cara Seru Menikmati Malam Tahun Baru di Rumah
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Media Italia Angkat Topi Lihat Trik Cerdas Jay Idzes saat Sassuolo Tahan Imbang Bologna, Rumor ke AC Milan Kian Menguat
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
85 Hakim Disanksi, Terbukti Langgar Disiplin dan Etik
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.