GenPI.co - Sebanyak 85 hakim dijatuhi sanksi disiplin karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang 2025.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan sanksi hukuman disiplin ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan aparatur pengadilan.
Sunarto menjelaskan MA juga menjatuhkan sanksi kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
Dengan demikian, total aparatur pengadilan yang mendapatkan hukuman disiplin 192 orang.
“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” kata dia, Selasa (30/12).
Dia menyebut sanksi ini atas dasar aduan Badan Pengawasan MA maupun rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).
Di sisi lain, MA menerima 5.550 pengaduan sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen di antaranya telah selesai diproses, sementara 1.420 sisanya dalam penyelesaian.
Selain itu, KY mengajukan 36 usulan sanksi hukuman disiplin hakim sebanyak 61 orang.
Dari jumlah ini, 9 berkas telah ditindaklanjuti MA, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas dalam proses tindak lanjut.
Terdapat 12 orang hakim yang kena hukuman disiplin atas kasus yang sudah rampung ditindaklanjuti MA.
Namun demikian, ada 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduannya teknis yudisial dan substansi putusan.(ant)
Video viral hari ini:





