FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil menyita perhatian publik secara luas.
Betapa tidak, rumah tangga pasangan ini dikaitkan dengan sejumlah selebgram tanah air. Salah satu selebram, Lisa Mariana bahkan terang-terangan mengakui hubungan terlarang dirinya dengan Ridwan Kamil.
Beberapa nama lain yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil seperti Aura Kasih hingga Safa Marwah. Mereka disebut-sebut sebagai selingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu, kendati keduanya telah membantah kabar tersebut.
Terkait adanya nama perempuan di balik gugatan cerai itu, Atalia Praratya menegaskan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerai yang diajukan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.
“Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” kata Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12).
Atalia Praratya menyampaikan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.
Dia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan berharap perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.
“Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” kata Atalia.
Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Ia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.
“Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” katanya. (fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443140/original/047831800_1765622478-KRS_8844.jpg)