DEPOK, KOMPAS.com – Sepanjang 2025, Kota Depok diwarnai maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh mata elang atau debt collector di tengah jalan.
Sejumlah insiden tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekerasan, bahkan dialami oleh warga yang tidak memiliki tunggakan cicilan kendaraan.
Berbagai peristiwa tersebut mendorong kepolisian melakukan serangkaian penindakan terhadap para pelaku. Berikut rangkuman insiden penarikan paksa dan upaya penangkapan mata elang yang terjadi di wilayah Depok sepanjang 2025.
Baca juga: Debt Collector Sah Vs Gadungan, Ini Bedanya Menurut Leasing
Penarikan paksa di Jalan Margonda RayaInsiden penarikan paksa motor sempat terjadi di sekitar pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya, Rabu (6/8/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kaleidoskop, polisi tangkap debt collector, debt collector depok, kaleidoskop 2025, penarikan motor paksa, penganiayaan debt collector&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xODM5MTM0MS9rYWxlaWRvc2tvcC0yMDI1LWRlcG9rLWtvdGEtc2VyaWJ1LW1hdGEtZWxhbmctcGVuZ2VuZGFyYS1kaWNlZ2F0LWRhbg==&q=Kaleidoskop 2025: Depok Kota “Seribu” Mata Elang, Pengendara Dicegat dan Dianiaya di Jalan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kejadian bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang salah menyebutkan nama korban.
Saat korban berusaha merekam wajah pelaku menggunakan ponsel, pelaku menepis tangan korban dan kemudian memukul bagian belakang kepala korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Metro Depok karena merasa dicegat, diancam, dan dianiaya. Sekitar dua jam setelah laporan diterima, polisi menangkap satu pelaku berinisial SBL (38).
Baca juga: Debt Collector di Depok Bawa Air Gun Saat Tagih Utang, Ngaku buat Jaga Diri
Penarikan paksa di Jalan KHM Usman BejiMasih di hari yang sama, Rabu (6/8/2025), polisi juga menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT yang menarik paksa motor Yamaha Gear milik pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Jalan KHM Usman, Beji.
Dalam peristiwa ini, korban dicegat dan digiring ke sebuah gudang motor di Jalan Kabel, Beji, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil tarikan paksa.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diperkirakan memperoleh imbalan sebesar Rp 500.000 untuk setiap sepeda motor yang berhasil ditarik.
Pengungkapan kasus ini kemudian mengarah ke gudang penyimpanan motor sitaan yang diketahui telah digunakan selama sekitar enam bulan.
Baca juga: 7 Debt Collector di Depok Ditangkap, Kerap Cegat dan Tarik Paksa Motor Warga
Aksi mata elang cegat mobil di Jalan JuandaAksi serupa juga menyasar kendaraan roda empat. Pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB, sekelompok debt collector menghentikan paksa sebuah mobil di Jalan Juanda, Depok.
Peristiwa bermula ketika korban melaju dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya menggunakan mobil milik rekannya.
Tepat di depan pusat perbelanjaan Pesona Square, kendaraan korban dihentikan pelaku yang kemudian meneriaki korban. Pelaku merampas kunci mobil dan STNK korban.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera membantu sehingga kendaraan tidak berhasil dibawa kabur.





