Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tegaskan Tidak Ada Nama Perempuan Lain

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Anggota DPR RI Atalia Praratya buka suara terkait gugatan cerai yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.

Dia menegaskan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerai yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung.

BACA JUGA: Proses Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia: Makin Cepat, Makin Baik

"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," kata Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.

Atalia Praratya menyampaikan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.

BACA JUGA: Terungkap, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Pisah Rumah Sejak 6 Bulan Lalu

Dia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan berharap perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.

"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," kata Atalia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Ternyata Sudah Tidak Tinggal Serumah 

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.

"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," kata Debi.

Ia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban tewas akibat agresi Israel di Gaza capai 71.269 orang
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Buruh Masih Menanti Janji Dedi Mulyadi Revisi Upah Mininum Sektoral 2026
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Sambut Tahun Baru, 26 KA Berhenti di Jatinegara dan 35 KA di Lempuyangan
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Begini Cara CEO Instagram Atur Screen Time untuk Anaknya
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kantor Pos KCU Balikpapan Salurkan BLT Kesra 2025 kepada Lebih dari 18.000 Keluarga Penerima Manfaat 
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.