JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 dipastikan naik menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kenaikan UMP 2026 di ibu kota bakal mulai berlaku 1 Januari 2026 atau besok.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 disampaikan pada 24 Desember 2025, atau lebih lambat satu bulan dari jadwal rutin setiap tahunnya.
Baca juga: Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta: Belum Capai Standar Hidup Layak BPS, Masih Nombok
Sebab, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, batas waktu paling melambat penetapan UMP adalah pada 21 November.
Berdasarkan catatan Kompas.com, penentuan UMP 2026 DKI Jakarta tak luput dari sikap pemerintah pusat yang juga merubah acuan regulasi soal penetapan rumusan UMP.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UMP Jakarta, penetapan UMP, UMP 2026, penetapan UMP Jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xOTAxNTA1MS9rYWxlaWRvc2tvcC0yMDI1LWRyYW1hLXBlbmV0YXBhbi11bXAtMjAyNi1qYWthcnRhLWRpd2FybmFpLWdlbG9tYmFuZw==&q=Kaleidoskop 2025: Drama Penetapan UMP 2026 Jakarta Diwarnai Gelombang Protes§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pada 20 November 2025 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebut, kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama.
Yassierli mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengatasi persoalan disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.
Menaker saat itu juga menyampaikan, penentuan besaran UMP masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kenaikan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli menyebut, dengan kebijakan itu nantinya kepala daerah berwenang menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.
Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi misalnya dengan yang pertumbuhan ekonomi rendah masing-masing mendapat kewenangan untuk menentukan besaran UMP mereka.
Dengan kata lain, konsep pengupahan untuk 2026 besarannya tidak akan satu angka atau seragam seperti tahun sebelumnya.
Lewat kebijakan yang baru ini, Menaker menegaskan kenaikan UMP 2026 tidak disampaikan pada 21 November 2025.
Baca juga: Ketika UMP Naik tapi Hidup di Jakarta Tetap Berat bagi Buruh...
Proses panjang penetapan UMPSekitar satu bulan setelahnya, pemerintah pusat akhirnya mengonfirmasi bahwa kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang sudah ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 16 Desember 2025 mengatakan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Yassierli menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Sehari setelahnya, pada 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Beleid itu menegaskan formula penghitungan kenaikan UMP 2026 bersama rentang Alfa yang menjadi acuan pemerintah.
Di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 dipastikan naik seiring dengan formula pengupahan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menjelaskan, rumus pengupahan yang baru memberi ruang penyesuaian melalui penggunaan indeks alfa dalam rentang tertentu, yang dikombinasikan dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena alfa-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Suara-suara Buruh Menentang UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta...
Janji pengumuman lebih cepatBersamaan dengan ditetapkannya PP pengupahan terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Merespons arahan itu, Gubernur Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5041362/original/025813800_1733720190-Untitled.jpg)


