Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman 6 dan 9 Tahun Penjara

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan.

Terdakwa divonis hukuman penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim memutuskan terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat dari TNI.

Baca Juga: Kasus Kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

#pradalucky #vonis #kupang

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prada lucky
  • penganiayaan prada lucky
  • vonis 17 prajurit
  • kupang
  • sidang vonis
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka Proyek PJUTS
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Lengkap Persib Bandung vs Ratchaburi di Babak 16 Besar ACL 2 2025-2026
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Di Tengah Gejolak Global, Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh Sepanjang 2025
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Serba-serbi Persiapan Tahun Baru 2026 di Jakarta
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Arus ke Puncak Ditutup Jelang Malam Tahun Baru, Tol Dalam Kota Padat
• 4 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.