KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan.
Terdakwa divonis hukuman penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Majelis hakim memutuskan terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat dari TNI.
Baca Juga: Kasus Kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
#pradalucky #vonis #kupang
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- prada lucky
- penganiayaan prada lucky
- vonis 17 prajurit
- kupang
- sidang vonis





