Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Perhubungan Kota Bandung menyisir praktik parkir liar selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya menggelar patroli setiap hari di berbagai titik yang berpotensi terjadi pelanggaran, khususnya di kawasan fasilitas publik dan destinasi wisata.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Dipati Ukur dan Jalan Teuku Umar, yang sebelumnya ditemukan adanya aktivitas parkir oleh sejumlah travel yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Selama Nataru ini kami pastikan ada patroli dan monitoring setiap hari. Kemarin kami temukan di wilayah Dipati Ukur–Teuku Umar, ada travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian. Padahal mereka sudah membuat pernyataan,” ujar Rasdian, Rabu (31/12/2025).
Rasdian menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran yang terjadi. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian.
“Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Kita terapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga
- 2.602 Sopir Angkot di Kota Bandung Diliburkan saat Tahun Baru, Dapat Kompensasi Rp500 Ribu
- Pemkot Bandung Larang Penyalaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru 2026
Selain kawasan Dipati Ukur, pengawasan juga difokuskan di sekitar Jalan Asia Afrika yang menjadi salah satu titik dengan tingkat kunjungan sangat tinggi selama libur akhir tahun.
Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah pergerakan orang di kawasan tersebut mencapai puluhan ribu dalam satu hari.
“Di Asia Afrika itu luar biasa. Dari data yang kami miliki, pergerakan orang kemarin saja mencapai puluhan ribu. Karena itu, parkir di tempat yang tidak semestinya langsung kita tertibkan dan diberi pemahaman bahwa tidak boleh parkir di sana,” jelas Rasdian.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar, Rasdian menyampaikan bahwa penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian.
Dishub, kata dia, hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap jukir resmi, sementara jukir liar menjadi ranah penegakan hukum kepolisian.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Jika ditemukan jukir tidak resmi, kami koordinasikan dengan Polsek setempat karena itu bagian dari Saber Pungli,” ujarnya.
Dia berharap, penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong para jukir liar untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar dapat menjadi jukir resmi di bawah pengelolaan Dishub Kota Bandung.
“Semua harus melalui asesmen dan mengikuti aturan Pemda Kota Bandung. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan, agar ada kelayakan dan kepantasan dalam pemberian sanksi,” pungkas Rasdian.
Dishub Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi resmi serta melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi, demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman selama libur Nataru.




