Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice terhadap Delapan Tersangka Penadahan Sepanjang 2025

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan pendekatan restorative justice terhadap delapan tersangka penadahan barang hasil kejahatan sepanjang 2025. Kebijakan itu menjadi bagian dari 36 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Aji Prasetya mengatakan, kewenangan penerapan restorative justice diberikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Sepanjang tahun 2025, Kejari Surabaya telah melaksanakan restorative justice terhadap 36 perkara,” kata Aji saat memaparkan capaian kinerja akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca juga: Terima SPDP Kasus Nenek Elina, Kejati Jatim Intensif Berkoordinasi dengan Polda

Aji merinci, perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut meliputi 19 kasus pencurian, delapan kasus penganiayaan, delapan perkara penipuan dan penggelapan, 12 kecelakaan lalu lintas, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta delapan kasus penadahan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menjelaskan, delapan tersangka penadahan umumnya mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan karena diperoleh dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Namun, menurut dia, para tersangka memiliki keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen

“Rata-rata tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan secara ekonomi tidak mampu. Misalnya, ada yang membeli sepeda motor seharga Rp 2 juta karena tidak sanggup membeli dengan harga normal,” ujar Ida Bagus.

Meski demikian, Ida Bagus menyebut para tersangka dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan. Ia mengatakan, peran para tersangka lebih sebagai pihak yang turut serta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp 75 Miliar, Hermanto Oerip Tidak Ditahan

“Mereka berperan mengantarkan atau menjual barang hasil kejahatan dengan imbalan sekitar Rp 100 ribu. Yang terpenting, barang milik korban telah dikembalikan, sehingga syarat penerapan restorative justice dapat terpenuhi,” katanya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gangguan Listrik dan Kerusakan Kereta Le Shuttle Paksa Eurostar Batalkan Semua Layanan pada 30 Desember
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Gerindra Sebut Pilkada via DPRD untuk Penyempurnaan Demokrasi, Bukan Kemunduran
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Perpanjang SIM Akhir Tahun? Ini Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling di Jakarta
• 15 jam lalupantau.com
thumb
3.374 PPPK Paruh Waktu Luwu Terima SK  di Bawah Guyuran Hujan
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Akhir Tahun, Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Serempak Turun Tajam
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.