Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012–2016.
“Tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012-2016,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto di Bareskrim Polri, Rabu (31/12).
Totok mengatakan, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial FH, NH, DSD, IS, AS, dan DM.
"Penyidik telah menetapkan enam tersangka. Untuk LP A2, kita telah menetapkan lima tersangka FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018. Tersangka NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012-2018," jelasnya.
"Tersangka DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan. Tersangka IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI tahun 2013–2016. Tersangka AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Dan untuk LP A nomor 3, tersangka satu inisial DN selaku Direktu Utama PT MIF tahun 2014–2022," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika pada periode 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Namun, dalam proses pemberian pembiayaan tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan.
Totok menjelaskan, penyimpangan itu menyebabkan pencairan pembiayaan terus dilakukan hingga berujung pada kredit macet sebesar USD 9 juta.
“Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk Window Dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT. DST ke PT. MIF,” ujarnya dalam konferensi pers.
“Bahwa berdasarkan skema novasi tersebut, pada tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara, Totok menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai USD 43.617.739,13.
Totok memaparkan peran masing-masing tersangka. FH diduga sengaja tidak memverifikasi dokumen perjanjian pembiayaan dari debitur dengan end user yang dijadikan agunan piutang PT MIF kepada LPEI saat pencairan fasilitas pembiayaan.
FH juga menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF yang digunakan untuk novasi pembiayaan bermasalah PT DST dengan menggunakan dana LPEI tanpa pengajuan permohonan dan initial payment.
Sementara itu, NH disebut meminta PT MIF melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah lain.
“NH Meminta PT MIF melakukan pelunasan/pembayaran kewajiban debitur bermasalah LPEI lain atas nama PT AP, PT PMJ dan PT SGC,” jelasnya.
“Menerima uang pinjaman senilai Rp840 juta dari tersangka DM selaku Direktur PT MIF untuk keperluan bridging pelunasan KPR,” imbuhnya.
Tersangka DSD yang merupakan pegawai LPEI, disebut menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF yang digunakan untuk novasi pembiayaan bermasalah PT DST dengan menggunakan dana LPEI tanpa pengajuan permohonan dan initial payment.
Adapun tersangka AS selaku KP IV diduga menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan baru kepada PT MIF terkait kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah PT DST dengan skema novasi menggunakan dana LPEI yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pembiayaan LPEI.
Totok menambahkan, AS juga selaku KP III memberi fasilitas pembiayaan baru kepada PT MIF terkait kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah PT DST dengan skema pelunasan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pembiayaan LPEI.
Sementara itu, tersangka DM diduga mengajukan perjanjian antara end user dan bowheer yang dilampirkan PT MIF untuk KMKE yang diduga fiktif. Selain itu, DM juga diduga menyalahgunakan dana dari fasilitas KMKE Term Loan II, Term Loan IV, dan KMKE Term Loan VI yang diterima dari LPEI untuk kepentingan pribadi.
“Menyampaikan dokumen fiktif sebagai salah satu syarat pencairan fasilitas KMKE Term Loan I, Term Loan II, Term Loan II, Term Loan IV, Term Loan V, dan Term Loan VI yang diberikan LPEI,” pungkasnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F09%2F09%2F956dfd21481b15ce68c6ed164b92043a-20250909AGS_9.jpg)



