JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, penyelundupan sabu seberat 100 kilogram dari Sumatera menuju wilayah Jabodetabek dilakukan dengan menggunakan kendaraan towing.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan towing sebagai sarana pengiriman narkotika baru terpantau dalam dua pekan terakhir. Kendaraan dikirim ke Sumatera dan kembali ke Jakarta melalui jalur darat.
Narkotika disembunyikan di berbagai bagian bodi towing, mulai dari bagian belakang, tengah, hingga atas kendaraan.
Baca juga: Polisi Sita 17.700 Butir Ekstasi di Villa Bogor, Nilainya Rp 12,5 Miliar
“Modus ini memang baru,” tutur Wisnu di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan informasi awal, metode tersebut telah digunakan sekitar satu bulan. Jalur pengiriman diketahui mengarah ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, sementara titik tujuan lain masih terus didalami.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=peredaran narkoba, penyelundupan narkoba, narkoba diselundupkan menggunakan towing&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8yMDE0NTY1MS8xMDAta2ctc2FidS15YW5nLWhlbmRhay1kaWVkYXJrYW4ta2UtamFib2RldGFiZWstZGlzZWx1bmR1cGthbi1sZXdhdA==&q=100 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan ke Jabodetabek Diselundupkan lewat Towing§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Para pelaku adalah pemain baru, salah satunya berasal dari Aceh melalui jalur Medan-Aceh,” ucap dia.
Kronologi PenangkapanPengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika polisi menerima informasi mengenai kendaraan towing yang mengangkut lima mobil, dengan salah satunya membawa sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Summarecon, Bekasi, pada pukul 13.00 WIB terhadap tersangka berinisial MJ (29).
Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat total 53,185 kilogram, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Baca juga: Dianggap Lalai, 2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Pabrik Nucleus Farma Tangsel
Hasil pemeriksaan terhadap MJ kemudian mengungkap keberadaan kendaraan towing kedua yang juga membawa narkotika.
Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (26/12/2025) pukul 11.45 WIB di Bubulo Gising Indonesia, Jalan Penogoro, Setia Mekar, Tambun, Bekasi.
Polisi mengamankan tersangka IS (41) beserta barang bukti berupa 49 bungkus plastik hitam bergambar durian seberat 50,006 kilogram (kg) dan satu unit mobil Pajero.
Kedua tersangka diperintahkan oleh RSL (DPO). Total barang bukti sabu yang disita adalah 100 kg bruto.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui modus terbaru yang digunakan pengedar narkotika. Kami akan terus mendalami kasus dan menelusuri pelaku yang masih buron,” ucap dia.
Baca juga: Gunung Sampah Bantargebang Longsor, Truk Masuk ke Kali dan Tertimbun
Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya antisipasi peredaran narkotika menjelang perayaan malam Tahun Baru.
“Pada sore hari ini, kami menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” kata Susatyo.
Selain kasus ini, selama tiga bulan terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 109,4 kg sabu, 17.700 butir ekstasi, dan 900 spesies katrit berisi cairan narkotika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

