Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ledakan di gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka merupakan direktur dan kepala produksi.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Victor menjelaskan hasil penyidikan, keduanya diduga lalai dalam kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Keduanya disebut tidak menerapkan SOP pengawasan terhadap mesin produksi.

"Yang mana Mesin Produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin," jelas dia.

Victor menjelaskan, EBBN selaku direktur memiliki kewenangan menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja dan kegiatan produksi ekstrak.

Baca juga: 7 Fakta Ledakan di Gedung Farmasi Tangsel hingga Lukai Balita

"Tetapi, yang bersangkutan tidak memiliki K3 dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan," imbuhnya.

Sementara SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada EBBN selaku direktur. "Yang bersangkutan seharusnya melaporkan kepada direktur bahwa mesin produksi ekstrak harus ada operator yang mengawasi 24 jam," imbuhnya.

Atas insiden tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun

Berikut bunyi Pasal 188 KUHP:

"Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".

Seperti diketahui, ledakan terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun dampak ledakan tersebut meluluhlantakkan gedung 4 lantai tersebut.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Sumber Ledakan Gedung Farmasi Tangsel




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: China Siap Dukung Gencatan Senjata Kamboja-Thailand
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Daftar Penampil Pesta Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kaleidoskop 2025: Aksi Arogan Ormas dalam Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti Depok
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi, Mantan Istri Virgoun Kini Tawarkan Perdamaian pada Wardatina Mawa
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Kembang Api yang Layu di Tahun Baru
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.