jpnn.com - KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keenam tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan pembiayaan fiktif kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada 2012-2016 yang merugikan keuangan negara senilai US$ 43.617.739.
BACA JUGA: Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan di Kementerian ESDM, Rugikan Negara Rp19,5 M
Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Eko Suharyanto mengatakan LPEI memberikan fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi," kata Totok di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/12).
BACA JUGA: Wali Kota Batam Sudah Tahu soal Video Asusila Seorang Kepala Dinas
Totok mengatakan berdasarkan LP/A/2/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/ BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Januari 2025, polisi menetapkan lima tersangka.
Kelimanya yakni FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011-2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012-2018, DSD selaku Kepala Pembiayaan LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI tahun 2013-2016, dan AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Korupsi Aswad Sulaiman, Saut Situmorang Blak-blakan
Sementara itu, untuk LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/ BARESKRIM POLRI ada satu tersangka yakni DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014-2022.
Dia menjelaskan kasus bermula saat LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan US$ 4.125.000 pada 2012 hingga 2014.
"Dalam proses pembiayaan, terjadi penyimpangan sehingga seharusnya pembiayaan tidak dapat diberikan yang akhirnya berakibat pada kredit macet senilai US$ 9 juta," lanjutnya.
Menurut Totok, dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi atau pembuatan perjanjian baru dari PT DST ke PT MIF.
Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai US$ 47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap.
Totok mengatakan terjadi dua skala penyimpangan. Pertama pada proses analisis permohonan sampai perjanjian PT MIF kepada sembilan user fiktif.
"Kedua, yakni penyimpangan proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, sehingga pada akhirnya terjadi kredit macet senilai US$ 43.617.739," jelasnya.
Adapun tersangka FA, NH, dan DSD diduga bersama-sama tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen perjanjian dengan sembilan end user yang dijadikan agunan fiktif.
"Mereka juga bekerja sama menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF untuk novasi utang PT DST senilai US$ 9 juta tanpa setoran awal," ujar Totok.
Kemudian tersangka IS meminta DSD dan NH mencari debitur baru yakni PT MIF untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah PT DST.
"Serta meminta DN melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC," kata Totok.
Selanjutnya tersangka AS menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF dengan skema novasi yang tidak sesuai peraturan prosedur novasi.
Tersangka DN melampirkan perjanjian fiktif dengan sembilan end user untuk pengajuan kredit serta menyalahgunakan dana senilai US$ 43,6 juta tersebut untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar tujuan fasilitas kredit.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi. Saat ini objek sitaan itu sedang dalam proses appraisal.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




