JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sedikitnya terdapat empat perkara korupsi sepanjang 2025 yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa dari empat perkara besar tersebut, tiga di antaranya saat ini telah memasuki tahap penuntutan.
BACA JUGA:PUSKEPI Soroti Rencana Elpiji 3 Kg Berbasis NIK, Sofyano Zakaria: Awas Bisa Salah Sasaran dan Picu Konflik
BACA JUGA:BREAKING! Status Gunung Bur Ni Telong Aceh Naik Level Siaga III, PVMBG Peringatkan Potensi Erupsi
Pertama adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
"Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389.," kata Anang, Rabu, 31 Desember 2025.
Berikutnya, Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
"Nilai kerugian Rp 1.980.000.000.000.,"tutur Anang.
BACA JUGA:DJ Donny Sebut Teror Bom Molotov Juga Ancaman Banyak Orang
BACA JUGA:Komika Mega Salsabilah Komplain Ngurus Administrasi di Tangsel Ribet, Netizen: Dari Dulu Mbak!
Selanjutnya, kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dengan entitas anak usahanya.
"Nilai kerugian Rp 1.354.870.054.158,70.," terangnya.
Terakhir, lanjut Anang, ada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.
"Nilai kerugian Rp 578.105.411.622,47.," urainya.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan uang sebanyak Rp 19,1 triliun ke negara.
- 1
- 2
- »



