Kuala Lumpur, VIVA— Department of Road Transport (JPJ) Malaysia kembali mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar, termasuk pelat berukuran sangat kecil yang disebut “seukuran bakteri”, serta pelat “fancy” atau ekstrem yang membuat angka dan huruf tidak terbaca jelas.
Direktur Penegakan JPJ, Datuk Muhammad Kifli Ma Hassan menyatakan bahwa pelanggaran semacam itu kini akan dikenai tindakan lebih tegas berdasarkan Section 108 Road Transport Act 1987. Tidak hanya sekadar tilang, pelanggar berisiko dibawa ke pengadilan.
“JPJ mengambil tindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu, ‘fancy’ dan ekstrem yang menyesatkan. Kasus-kasus ini akan dibawa ke pengadilan, dan tindakan tegas akan terus dilakukan,” ujar Muhammad Kifli seperti dikutip VIVA Otomotif dari Bikersrepublik, Rabu 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa denda minimal adalah RM 5.000 sampai maksimal RM 10.000, atau sekitar Rp 20,7 juta sampai Rp 41,4 juta.
Dalam operasi itu, sejumlah sepeda motor ditemukan menggunakan pelat nomor ekstrem yang sangat kecil dan sulit dibaca petugas. Menariknya, beberapa pengendara mengaku hanya memasangnya “untuk fun” tanpa menyadari konsekuensi hukum yang berat.
Muhammad Kifli menambahkan bahwa tindakan ini merupakan langkah baru JPJ setelah mendapatkan persetujuan dari kantor Jaksa Penuntut Umum, dan ada kasus yang sudah diputus di Pengadilan Kajang dengan pelanggar dikenai denda.
Menurutnya, pelat nomor yang tidak sesuai bukan hanya soal estetika, tetapi juga dapat menghambat identifikasi kendaraan dalam razia, kecelakaan, atau situasi darurat, sehingga JPJ menolak untuk menoleransi praktik tersebut.
Dengan sanksi denda yang kini mencapai puluhan juta Rupiah, JPJ berharap tren penggunaan pelat nomor ilegal tidak semakin meluas di Malaysia.


