Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Peredaran narkoba menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026 kian mengkhawatirkan. Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar yang diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 17.700 butir narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di sebuah villa di wilayah Bogor, Jawa Barat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar.

“Nilai total barang bukti diperkirakan Rp 12,5 miliar,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, Rabu (31/12).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan selama tiga bulan terakhir. Dalam periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat penyitaan narkotika dalam jumlah besar, meliputi 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 kartrid berisi cairan narkotika.

Baca juga:

Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional

Modus Gunakan Kendaraan Towing

Kronologi kasus bermula dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (24/12/2025) terkait sebuah kendaraan towing yang membawa lima unit mobil, dengan salah satu kendaraan diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Summarecon, Bekasi. Polisi mengamankan tersangka MJ (29) beserta barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu seberat 53,185 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

Penangkapan lanjutan berlangsung pada Jumat (26/12/2025) di Bubulo Gising Indonesia, Jalan Penogoro, Tambun, Bekasi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka IS (41) dengan barang bukti 49 bungkus plastik hitam bergambar durian berisi sabu seberat 50,006 kilogram serta satu unit mobil Pajero.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial RSL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Wisnu menjelaskan, penggunaan kendaraan towing menjadi modus baru yang kini mulai marak digunakan jaringan narkoba.

“Kendaraan dikirim ke Sumatera dan kembali ke Jakarta melalui jalur darat. Narkoba disembunyikan di bodi towing, baik di bagian belakang, tengah, maupun atas mobil. Modus ini memang baru,” jelasnya.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap

Sabu Diduga untuk Malam Tahun Baru

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk memenuhi permintaan narkoba saat perayaan malam Tahun Baru.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius atas meningkatnya potensi peredaran narkotika menjelang momen perayaan besar, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. (Knu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Refleksi Akhir Tahun 2025 IJTI: Jurnalisme Televisi Indonesia sedang Menghadapi Ujian Berat
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov Papua Selatan dorong pengarusutamaan gender di empat kabupaten
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Update Daftar Juara Dunia Tinju WBC Usai Naoya Inoue Tumbangkan Alan Picasso
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Harga Platinum Melonjak Tajam
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kebakaran Maut di Ciputat
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.