JAKARTA, DISWAY.ID-- Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan uang sebanyak Rp 19,1 triliun ke negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa uang triliunan rupiah itu dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Komika Mega Salsabilah Komplain Ngurus Administrasi di Tangsel Ribet, Netizen: Dari Dulu Mbak!
BACA JUGA:9 Film dan Series Januari 2026 di Prime Video, Drakor Romantis hingga Thriller
"Khusus Pidsus itu ada total yang kemaren salah satu temen-temen liat yang dihadiri Pak Presiden," kata Anang, Rabu, 31 Desember 2025.
"Ada totalnya Rp19.122.474.812.274. Jadi 19,1 triliun," sambung Anang.
Anang mengemukakan, uang tersebut didapat dari sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang periode 2025.
"Itu bidang pidsus terkait dari perkara korupsi," kata Anang singkat.
BACA JUGA:312.000 Personel Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Arsenal Pecahkan Rekor 30 Tahun, Set Piece Jadi Kunci Dominasi Nyata Mikel Arteta
Tak berhenti di situ, Anang bilang, total ada 9.844 kasus yang ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Agung.
Ribuan perkara itu, dikelompokkan menjadi empat tahapan. Yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Anang merinci, pada tahap penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399, penuntutan 2.540 dan eksekusi 2.247.
"Bidang Pidana Khusus ini tidak hanya perkara korupsi, tapi di dalamnya kan ada penanganan perkara tindak pidana perpajakan juga, pabeanan dan cukai, dan TPPU," terangnya.
BACA JUGA:Sudah LP, DJ Donny Ungkap Detik-detik Terima Paket Bangkai Ayam dan Rumah Dilempar Molotov
- 1
- 2
- »




