Prancis Bakal Larang Akses Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Paris -

Prancis akan melakukan upaya baru untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan gawai atau gadget yang berlebihan. Pemerintah Prancis telah mengusulkan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun pada September mendatang.

Dilansir AFP, Rabu (31/12/2025), rancangan undang-undang itu didukung oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Dia mengatakan parlemen harus mulai membahas proposal tersebut pada Januari.

"Banyak studi dan laporan sekarang mengkonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja," demikian isi rancangan undang-undang Prancis tersebut.

Baca juga: Pertama di Dunia, Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Prancis menyebut anak-anak dengan akses daring tanpa batas terpapar 'konten yang tidak pantas' dan dapat menderita pelecehan siber atau mengalami perubahan pola tidur mereka. Rancangan undang-undang tersebut memiliki dua pasal.

Satu pasal akan menjadikan ilegal 'penyediaan layanan media sosial daring oleh platform daring kepada anak di bawah usia 15 tahun'. Pasal kedua menyerukan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.

Macron mengatakan bahwa perlindungan digital anak di bawah umur adalah prioritas pemerintahnya. Tetapi, katanya, penegakan dan kepatuhan terhadap hukum internasional masih menjadi masalah.

Larangan penggunaan telepon seluler di prasekolah dan sekolah menengah mulai berlaku pada tahun 2018. Tetapi, hal itu jarang ditegakkan.

Sementara itu, Prancis melanggar aturan Uni Eropa dengan undang-undang yang menyerukan 'usia legal digital' 15 tahun yang disahkan pada tahun 2023 dan sejak itu diblokir. Majelis tinggi Prancis, Senat, bulan ini mendukung inisiatif untuk melindungi remaja dari waktu penggunaan layar yang berlebihan dan akses media sosial yang mencakup persyaratan izin orang tua bagi anak-anak berusia antara 13 dan 16 tahun untuk mendaftar di situs media sosial.

Usulan Senat telah diajukan ke Majelis Nasional yang perlu menyetujui teks tersebut sebelum dapat menjadi undang-undang.

Baca juga: PM Nielsen Respons Trump Mau Kuasai Greenland: Ini Negara Kami!




(haf/haf)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awal 2026, Dishub Depok terapkan sistem "full cycle" untuk layanan KIR
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo ke Pengungsi di Tapsel: Percayalah, Presidenmu Tidak Akan Meninggalkan Kalian
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
BSI Dukung Danantara Bangun Hunian Layak di Aceh
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mentrans Percepat Penyelesaian Kasus Lahan Gambut Jaya di Jambi
• 22 menit lalutvrinews.com
thumb
Spiritualitas di Pengujung Tahun, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Zikir dan Doa Bersama
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.