Ganjil Genap Jakarta 1 Januari 2026 Ditiadakan, Ini Penjelasan Resmi Dishub DKI

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai aturan lalu lintas kerap mencuat setiap kali memasuki momen pergantian tahun. Salah satu yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah: apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta? Kepastian ini menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap mobilitas warga, baik untuk keperluan rekreasi, silaturahmi, maupun aktivitas ibadah di awal tahun.

Untuk menjawab hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberikan penegasan resmi. Mengutip unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Kamis, 1 Januari 2026.

Peniadaan ini dilakukan karena 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru 2026. Dengan status tersebut, seluruh pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap otomatis tidak berlaku.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Keputusan ini bukan kebijakan insidental, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas. Peniadaan sistem ganjil genap pada hari libur nasional merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut disebutkan bahwa penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Artinya, selama tanggal merah yang ditetapkan pemerintah, pengendara bebas melintas tanpa terikat aturan pelat nomor.

Selain itu, keputusan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 juga menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur resmi. Dengan demikian, kebijakan ganjil genap di Jakarta otomatis ditiadakan selama satu hari penuh.

Berlaku di Seluruh Ruas Jalan Ganjil Genap

Peniadaan aturan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh kawasan Jakarta yang pada hari kerja normal menerapkan sistem ganjil genap. Ruas-ruas utama yang biasanya dibatasi, seperti:

  • Koridor pusat bisnis

  • Jalan protokol

  • Kawasan perkantoran

  • Akses utama menuju pusat kota

seluruhnya bebas dari pembatasan ganjil genap pada 1 Januari 2026.

Kondisi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di awal tahun, baik untuk berwisata, mengunjungi keluarga, maupun mengikuti kegiatan keagamaan.

Tetap Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas Lainnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2026 Beserta Libur dan Cuti Bersama
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Tahun Baru, Pesta Kembang Api, dan Kontroversinya
• 16 jam lalukompas.id
thumb
V BTS Rayakan Ulang Tahun ke-30 di Studio Latihan, Isyaratkan Aktivitas Baru Bersama Para Anggota
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Anak Didik Ratu Voli Korea Kena Semprot Media, Disebut Belum Bisa Memberi Dampak untuk Red Sparks Musim Ini
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenag Ajak Jadikan Tahun Baru Momentum Doakan Korban Bencana
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.