jpnn.com - JAKARTA – Semangat Teten Nurjamil memperjuangkan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi PNS makin menggebu-gebu.
Teten Nurjamil merupakan Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI).
BACA JUGA: Seusai Melantik Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu, Bupati Bilang Masih Kekurangan Pegawai
Dia optimistis alih status PPPK ke PNS bisa terwujud.
Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau alih status dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS.
BACA JUGA: Masuk 2026, Selamat Tinggal Status Honorer
Diberitakan sebelumnya, pada 24 Desember 2025 Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
Kemdiktisaintek, lanjutnya, sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok berstatus PPPK.
BACA JUGA: Wali Kota Berencana Usulkan Penghapusan PPPK Paruh Waktu
"Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang," kata Brian Yuliarto dalam Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).
Brian berargumen, dengan berstatus PPPK, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa mengalami stagnasi.
Pada hari yang sama, Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengungkapkan, proses alih status 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran.
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo pun sudah memberikan sinyal positif.
Rencananya pada 2026 Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PPPK di 35 PTNB menjadi PNS.
"Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” tambahnya.
Menteri Brian menambahkan bahwa dalam masa tunggu alih status ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS.
Optimistis Alih Status PPPK ke PNS TerwujudKetum P-PPPK RI Teten Nurjamil mengungkapkan keyakinannya bahwa PPPK akan dialihkan ke PNS.
"Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga," kata Teten kepada JPNN.com, Rabu (31/12).
Menurutnya, guru dan dosen merupakan jabatan profesi, yang diatur dalam undang-undang yang sama, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005.
Teten mengatakan, jika hanya dosen PPPK yang dialihkan menjadi PNS, maka akan terjadi kecemburuan sosial, bahkan aksi demo besar-besaran PPPK.
Oleh karena itu, lanjut Teten, alih status PPPK ke PNS harus merata, meski harus dilakukan secara bertahap.
"Tidak harus diangkat semuanya tahun depan, tetapi dibuat secara bertahap dengan menentukan skala prioritas," terangnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad



