FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Maka, Ki Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan ini diklaim untuk menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan.
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” kata Brian.
Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini juga disebut bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.
Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 53 ayat 2 disebutkan, Penghasilan Dosen meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain.
Pasal 57 menyebutkan Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;
b. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
d. memenuhi beban kerja Dosen;
e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Sementara itu, dosen tetap yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap, dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen.
Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan kepada Kementerian. Adapun Tunjangan profesi bagi Dosen ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal 58, kementerian memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59 menyebutkan, Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan khusus diberikan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi, satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus meliputi
a. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; dan
b. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan, Menteri melakukan evaluasi secara periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.
Selanjutnya dalam Pasal 60 menyebutkan, Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan meliputi:
a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;
c. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
d. memenuhi beban kerja Dosen;
e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Ketentuan persyaratan dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan kepada Kementerian.
Pasal 61, dalam hal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan
indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi.
Pasal 62, Kementerian memberikan maslahat tambahan kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun terkadang besaran diatur di Pasal 63
(1) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 64
(1) Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan.
(3) Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan (1) Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau
b. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan.
(2) Tunjangan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





