Aktivasi Coretax Masih Terkendala, Purbaya: Prosedurnya Agak Complicated

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sistem Coretax hingga kini belum sepenuhnya berfungsi secara optimal. Purbaya mengakui masih terdapat gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem perpajakan tersebut.

Dalam taklimat media, Purbaya mengatakan beberapa hari terakhir dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax.

"Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut dia, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan.

Maka dari itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar, karena wajib pajak mendapat bantuan langsung dari petugas.

Hal itu menunjukkan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.
 

Baca Juga :

Ingin Aktivasi Coretax Tapi Lupa E-mail? Berikut Solusinya



(Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

Optimalisasi dan penyempurnaan sistem

Lebih lanjut terkait pengelolaan sistem, Menkeu menyampaikan bahwa Coretax sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft.

Menurut dia, fokus utama saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.

Selain itu, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
16 Negara Lolos ke Babak 16 Besar Piala Afrika 2025, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya
• 1 menit laluviva.co.id
thumb
Sudan vs Burkina Faso: Les Etalons Segel Tiket 16 Besar Piala Afrika
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax secara Mandiri Rumit dan Banyak Kendala
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Harga BBM Turun Serentak per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Bersahabat dengan mantan saat sudah miliki pasangan? Ini kata psikolog
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.