Purbaya mengatakan membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikatakannya untuk menjawab isu berkaitan kenaikan gaji yang masih simpang siur.
Purbaya mengatakan masih melihat kondisi pendapatan negara dalam triwulan pertama di 2026. Apalagi ada kebijakan baru pemerintah dengan Bank Indonesia yang semakin sinkron.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menyebut triwulan kedua barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah akan dibahas. Hal ini termasuk kenaikan gaji ASN.
"Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," sambung dia.
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.
Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut.
Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final diambil.
(Febrina Ratna Iskana)



