FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tahun telah berganti baru. 2026 sudah datang. Namun sayangnya, keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) masih belum terdeteksi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku masih memantau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut Tim Tangkap Buronan (Tabur) turut mendukung pencarian Silfester.
“Tim Kejari Jakarta Selatan masih memonitor keberadaan yang bersangkutan. Jika ditemukan, eksekusi akan dilaksanakan,” tegas Anang.
Silfester Matutina Silfester dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarganya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu (red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla,” kata Silfister kala itu.
Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.
Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 atau 6 tahun yang lalu. Mahkamah Agung menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman penjara.
Hingga 2026, putusan tersebut belum dieksekusi dan keberadaannya masih menjadi tanda tanya publik. Silfester masih melenggang bebas di luar penjara. (Pram/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4743961/original/016424200_1707995840-Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Zona_Asia_-_Ilustrasi_Logo_Timnas_Indonesia_copy.jpg)
