JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu lagi diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Menurut Rifqinizamy, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk melalui DPRD.
“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis,” ujar Rifqinizamy, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Gerindra Sebut Pilkada via DPRD untuk Penyempurnaan Demokrasi, Bukan Kemunduran
Rifqinizamy menjelaskan, frasa “dipilih secara demokratis” dalam ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=konstitusi, UUD 1945, DPRD, Komisi II, kepala daerah, pilkada tidak langsung, pilkada oleh DPRD, kepala daerah dipilih DPRD, DPRD pilih kepala daerah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8xMjAwMjQ5MS9rb21pc2ktaWktZHByLXVzdWxhbi1waWxrYWRhLXZpYS1kcHJkLXRhay1wZXJsdS1kaXBlcmRlYmF0a2FuLWRhcmktYXNwZWs=&q=Komisi II DPR: Usulan Pilkada via DPRD Tak Perlu Diperdebatkan dari Aspek Konstitusi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selain itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Yang kedua, di dalam konstitusi pula, pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.
Baca juga: Usulan Pilkada via DPRD Dikritik, Gerindra: Konstitusi RI Tidak Kaku
Dengan dasar tersebut, politikus Partai Nasdem itu menilai ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi dipersoalkan dari sisi konstitusi.
“Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” tegasnya.
Calon Gubernur Dipilih PresidenRifqinizamy juga menyinggung usulan lain yang berkembang, yakni kemungkinan penunjukan gubernur oleh presiden.
Menurut dia, opsi tersebut tidak dapat dibenarkan secara konstitusional karena tidak memenuhi prinsip demokrasi.
“Apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden sebagaimana usul dari PKB misalnya, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis,” tutur Rifqinizamy.
Baca juga: PDI-P Sebut Pilkada via DPRD Bertentangan dengan UUD 1945 dan Keadaban Demokrasi
Namun demikian, dia menyebut terdapat formula jalan tengah yang masih sejalan dengan prinsip demokrasi dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Misalnya, kata Rifqinizamy, Presiden selaku kepala negara mengusulkan nama-nama calon kepala daerah untuk diuji kelayakan dan kepatutannya oleh DPRD.
“Yang bisa dilakukan adalah formula tengah di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden,” kata dia.





