UUD Amanatkan Pilkada secara Demokratis, MK Sudah Tetapkan Dipilih Rakyat, Tapi Partai Penguasa Ingin DPRD

fajar.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konsultan politik Saiful Mujani memberi komentar tegas terkait gagasan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Komentar dan bahkan kritikan pedasnya ini disampaikan melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

Menurut Saiful Mujani Undang-Undang Dasar 1945 sudah menyatakan dan mengatur dengan tegas persoalan ini.

Dalam UUD 1946 disebutkan kepala daerah harus dipilih secara “demokratis”

Demokratis yang dimakud disini adalah ditetapkan artinya oleh Mahkamah Konstitusi yang dimana regulasi demokratis adalah dipilih langsung oleh rakyat.

“UUD 1945 menyatakan kepala daerah harus dipilih secara ‘demokratis’, “ tulis dikutip Kamis (1/1/2025).

“Dan ‘demokratis’ yang dimaksud telah ditetapkan artinya oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa ‘demokratis’ itu dalam uud 1945 artinya dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Dari kebijakan itu, maka wacana pemilihan Kepala Daerah dari anggota DPRD dianggap tidak bisa.

“Bukan oleh DPRD atau yang lain,” tuturnya.

Tegas Saiful Mujani apa yang sudah ditetapkan oleh MK ada keputusan final dan sifatnya mengikat.

“Ketetapan MK ini final dan mengikat. @prabowo @SBYudhoyono @AgusYudhoyono @cakimiNOW @bang_dasco @bahlillahadalia @ZUL_Hasan @SaanMustopa @hnurwahid,” tuturnya.

Sebelumnya, wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat.

Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut.

Ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025.

Hingga saat ini Partai Gerindra dan PAN juga sudah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Alasan muncul wacana ini karena Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya yang tinggi dan dihinggapi oleh banyaknya praktik politik uang.

Sehingga para elit politik berpandangan bahwa Pilkada oleh DPRD dapat mengatasi dua masalah tadi.

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ragunan Dibanjiri Pengunjung, Lalu Lintas Sekitarnya Macet Parah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Drama Musikal Tentang Pentingnya Jaga Lingkungan Pukau Pengunjung
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pakai Sandal Jepit, Seskab Teddy Ngopi Bareng Bobby-KSAD di Warkop Tapsel
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan I 2026
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hair Pertama di 2026, Jakarta Diguyur Hujan
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.