Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kalender resmi libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Dalam kalender 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total 25 tanggal merah tersebar sepanjang tahun. Jumlah ini memberi banyak peluang bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat, terutama pada momen long weekend.
- Pixabay
Pengertian Libur Nasional dan Cuti Bersama
Libur nasional merupakan hari peringatan resmi yang berlaku secara nasional dan umumnya diliburkan di sektor pemerintahan, pendidikan, hingga swasta. Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa liburan tertentu, terutama saat hari besar keagamaan.
Meski bersifat tambahan, cuti bersama tetap menjadi acuan penting bagi instansi dan perusahaan dalam pengaturan jadwal kerja.
Daftar Libur Nasional 2026
Berikut rangkuman hari libur nasional sepanjang tahun 2026 di Indonesia:
Januari
1 Januari (Kamis) – Tahun Baru Masehi
16 Januari (Jumat) – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Februari
17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret
19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
April
3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu) – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei
1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu) – Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni – Agustus
1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa) – Tahun Baru Islam 1448 H (1 Muharram)
17 Agustus (Senin) – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
Libur tersebut mencakup perayaan nasional dan keagamaan besar yang diperingati secara resmi di Indonesia.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama, yaitu:
16 Februari – Cuti Bersama Imlek
18 Maret – Cuti Bersama Nyepi
20, 23, dan 24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha




