VIVA – Memasuki bulan Rajab 1447 Hijriah, umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya, bagaimana status puasa sunnah Rajab bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan.
Rajab, sebagai salah satu bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah puasa, kerap beririsan dengan kewajiban qadha Ramadhan. Lalu, apakah keduanya harus dipisahkan, atau justru bisa digabung dalam satu niat?
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah menetapkan awal bulan Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Januari 2025. Di bulan ketujuh dalam kalender Hijriah ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan, termasuk puasa sunnah.
Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, muncul pertanyaan tentang prioritas ibadah. Menjawab hal ini, Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab diperbolehkan secara hukum.
Dalam keterangannya yang dikutip dari laman NU Online, Ustadz Mubassyarum menegaskan bahwa puasa tersebut sah apabila diniatkan sebagai qadha Ramadhan. Sebab, qadha Ramadhan termasuk puasa wajib yang mensyaratkan penentuan jenis puasa dalam niat.
Adapun lafaz niat yang digunakan adalah niat qadha Ramadhan, sebagaimana ketentuan puasa wajib.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillaahi ta’aalaa.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Sementara itu, puasa Rajab sebagai puasa sunnah tidak mensyaratkan ta’yin atau penentuan khusus dalam niat. Cukup dengan niat berpuasa karena Allah, tanpa harus menyebutkan secara eksplisit puasa sunnah Rajab.
Ustadz Mubassyarum menambahkan dengan mengutip pendapat Syekh al-Barizi yang menyatakan bahwa seseorang yang berpuasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang dianjurkan berpuasa tetap akan memperoleh pahala sunnah hari tersebut.
Penjelasan ini merujuk pada sejumlah kitab fikih klasik, di antaranya Fathul Mu’in beserta hasyiyah I’anatuth Thalibin.
Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa ibadah puasa yang dilakukan pada waktu-waktu utama secara otomatis mengandung keutamaan waktu tersebut, meskipun niat yang diucapkan hanya mencakup satu jenis puasa.



