jpnn.com - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak, Banten dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologi dan perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan agar kawasan hutan dan alam tetap lestari dan hijau.
"Kita memiliki hutan dan alam yang luas terdiri dari hutan lindung juga hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) dan jangan sampai penambang ilegal itu melakukan kerusakan," kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari di Lebak , Kamis (1/1/2026).
BACA JUGA: Atalia Praratya: Alhamdulillah, Kedua Belah Pihak Sudah Bersepakat
Dia mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambang ilegal guna melindungi kawasan hutan dan alam.
Kerusakan hutan dan alam dapat menimbulkan bencana ekologi serta tragedi kemanusiaan, seperti yang terjadi di Aceh, Sumut, Sumbar dan daerah lainnya.
BACA JUGA: Penganiayaan Prada Lucky, Lettu Inf Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat
Karena itu, pemerintah daerah bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta kepolisian harus mencegah timbulnya kerusakan hutan dan alam akibat pelaku ilegal tersebut.
Pelaku penambang ilegal itu terdiri dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan pohon dan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan alam.
BACA JUGA: Kortastipidkor Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi LPEI
"Kami berharap ke depannya Lebak bisa terbebas dari penambang ilegal, sehingga hutan dan alam terjaga dan lestari serta hijau," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Juwita, pemerintah daerah kini tengah mengusulkan pertambangan rakyat dan dapat mengantongi izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Pertambangan rakyat itu tentu setelah adanya kajian-kajian dari lembaga negara dan tidak menimbulkan dampak bencana ekologi.
Dengan demikian, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah setempat mengusulkan pertambangan rakyat.
"Kami berharap pertambangan rakyat itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menimbulkan kerusakan hutan dan alam," katanya menjelaskan.
Pemuka agama Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengutip Al-Qur'an Surah Ar-Rum 41, menjelaskan bahwa kerusakan di darat maupun di laut akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan bencana, seperti pencemaran lingkungan, baik udara, air, bumi atau kerugian, dan tujuannya adalah agar manusia sadar dan kembali bertobat.
Kehadiran penambang emas yang menggunakan bahan kimia, seperti sianida dan merkuri, sehingga dapat membahayakan terhadap manusia.
"Kami minta alam harus dijaga dan dilestarikan, dan tidak boleh dilakukan kerusakan yang dapat menimbulkan tragedi manusia," tuturnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim ) Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan empat pelaku penambang ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, di mana di daerah tersebut merupakan bagian wilayah kawasan TNGHS dan hutan lindung.
Keempat tersangka kejahatan alam tersebut di antaranya dua sudah selesai dan dua tersangka lainnya dalam proses penyidikan.
Mereka bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




