Jakarta, VIVA – Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL/dewan kota Kuala Lumpur) menerapkan denda hingga RM2.000 (setara Rp8,2 juta) kepada seluruh warga atau pelancong yang membuang sampah dan atau meludah sembarangan di ibu kota Malaysia. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2026.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL Nor Halizam Ismail menyatakan bahwa penerapan denda ini untuk mendukung pelaksanaan Tahun Kunjungan Malaysia (Visit Malaysia) 2026. Yang, akan dicanangkan resmi Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026 mendatang.
“Denda yang kami kenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik yang digunakan bersama,” kata Nor Halizam dalam keterangan yang dikutip dari Bernama, Kamis, 1 Januari 2026.
Dia menjabarkan, selain diberikan denda, para pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial menjadi pelayan publik selama lebih dari 12 jam selama kurun waktu tertentu. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap oleh DBKL.
Utamanya di kawasan-kawasan wisata utama Kuala Lumpur - yang merupakan salah satu destinasi tujuan wisatawan mancanegara termasuk Indonesia. Hal itu untuk menekan perilaku buruk warga dan wisatawan yang sering membuang sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di tempat umum, serta meludah (utamanya ludah sirih) di area pejalan kaki.
DBKL menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mencoreng citra negara. Nor Halizam mengatakan DBKL juga telah menetapkan empat kawasan bebas sampah, yaitu Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields, guna memperkuat citra kota yang bersih dan tertib.
Selain itu, ia menegaskan bahwa DBKL tidak akan berkompromi dalam hal kebersihan tempat makan dan toilet umum di sekitar Kuala Lumpur.
Menurutnya, setiap pemilik atau kontraktor akan dikenai tindakan tegas apabila terbukti gagal mematuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan.
“Kami memantau sekitar 7.450 usaha makanan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi makanan atau perkembangbiakan hewan pembawa penyakit seperti tikus, kecoa, dan lainnya," jelas dia.




