- YLBHI mengkritik pemberlakuan KUHP baru efektif 2 Januari 2026 sebab aturan teknis PP turunannya belum diterbitkan.
- Ketua YLBHI menyebut kekosongan aturan turunan membuka ruang tafsir sepihak aparat penegak hukum merugikan masyarakat.
- YLBHI mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk menunda KUHP sampai aturan turunan disiapkan partisipatif.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif mulai besok, Jumat (2/1/2026).
Pasalnya, aturan main teknis yang seharusnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan KUHP hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun sejak KUHP disahkan pada 2023 untuk menyiapkan seluruh perangkat aturan pelaksananya.
Namun, hingga H-1 pemberlakuan, kewajiban tersebut belum dipenuhi, menciptakan bom waktu kekacauan hukum.
“KUHP ini punya 3 tahun transisi, tapi kewajiban pemerintah membuat tiga PP turunan belum ada,” tegas Isnur dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", Kamis (1/1/2026).
Isnur merinci, aturan turunan yang krusial dan masih gaib tersebut mencakup RPP tentang Komutasi, RPP tentang Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat, serta RPP Tindak Pidana Tindakan.
Ketiadaan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi di lapangan.
“Bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial? Belum ada RPP-nya. Bagaimana penerapan hukum adat? Belum ada kabarnya,” ungkap Isnur.
Menurutnya, kekosongan hukum ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru secara sepihak dan semaunya.
Baca Juga: Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling rentan menjadi korban dari ketidakpastian ini.
YLBHI secara tegas menunjuk hidung pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kekacauan ini.
Menurut Isnur, setiap kesalahan prosedur hukum yang menimpa warga negara adalah buah dari kelalaian pemerintah.
“Setiap salah tangkap, salah tahan, dan salah proses hukum akibat kekacauan ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari presiden, menteri, hingga DPR,” serunya.
Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Prabowo Subianto atas dampak serius yang bisa menimpa jutaan orang akibat pemberlakuan KUHP yang belum siap ini.
“Setiap warga negara berhak menggugat ini sebagai kejahatan yang serius, karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut Isnur.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F05%2F30%2Fdc72c949-6b86-4e36-9cc0-e9ea1d9cbc8c_jpg.jpg)


