Paris: Pemerintah Prancis akan mulai mengkaji rancangan undang-undang yang bertujuan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun serta membatasi penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Laporan tersebut disampaikan penyiar publik Franceinfo pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dewan Negara Prancis dijadwalkan menelaah rancangan undang-undang itu pada 8 Januari. Jika disetujui, aturan tersebut akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dan memberlakukan larangan penggunaan ponsel di tingkat sekolah menengah atas mulai tahun ajaran baru, yakni September 2026.
Sumber pemerintah menyebutkan rancangan aturan ini disusun agar selaras dengan hukum Uni Eropa, berbeda dengan upaya sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum kawasan tersebut.
Dilansir dari Anadolu, Kamis 1 Januari 2025 Presiden Prancis Emmanuel Macron pada November lalu menyatakan keinginannya untuk memperluas larangan penggunaan ponsel hingga ke sekolah menengah atas mulai tahun ajaran 2026–2027. Ia juga mendorong penerapan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 atau 16 tahun.
Larangan ponsel sendiri sebenarnya telah diberlakukan sejak 2018 untuk jenjang pendidikan dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama. Namun, penerapannya kerap menghadapi kendala di lapangan.
Sejumlah studi akademik telah mendokumentasikan risiko kesehatan mental yang terkait dengan penggunaan media sosial oleh anak dan remaja, serta dampak negatif gangguan konsentrasi akibat ponsel di kalangan pelajar. Pemerintah Prancis menilai temuan tersebut sebagai salah satu dasar penting dalam merumuskan kebijakan pembatasan digital yang lebih ketat.



