Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim lini usaha asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 85,56% pada Oktober 2025.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang hal itu mencerminkan risiko inheren dari asuransi kredit yang berkorelasi dengan siklus ekonomi, kualitas portofolio kredit, dan profil debitur yang dijamin.
Menurut Ketua Umum AAUI Budi Herawan, rasio klaim yang tinggi dipengaruhi oleh peningkatan risiko gagal bayar pada sektor-sektor tertentu, penyaluran kredit dengan profil risiko yang lebih agresif, dan keterlambatan penyesuaian pricing terhadap perubahan kondisi makroekonomi.
“Kondisi ini menjadi sinyal penting bagi industri untuk terus melakukan evaluasi model bisnis, khususnya dalam hal seleksi risiko, struktur pertanggungan, serta kesesuaian premi dengan tingkat risiko yang ditanggung,” katanya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Selain itu, Budi mendorong agar perusahaan asuransi umum memperkuat tata kelola dan manajemen risiko pada lini asuransi kredit. Caranya adalah menerapkan underwriting yang lebih prudent dan penguatan kerja sama pertukaran data dengan pihak pemberi kredit.
Kemudian, lanjutnya, memanfaatkan perhitungan aktuaria yang memadai dalam penetapan premi, cadangan teknis, dan liabilitas jangka panjang.
Baca Juga
- Sederet Rekomendasi untuk Tekan Klaim Asuransi Kredit yang Capai 85,56%
- Konsorsium Asuransi Kredit Pinjol, Ada Asei dan ACA
“Mengingat nature produk asuransi kredit umumnya mengikuti durasi kredit yang bisa berlangsung lebih dari satu tahun, maka kecukupan cadangan dan akurasi asumsi aktuaria menjadi aspek yang sangat krusial,” tegas Budi.
Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama ini, menilai tantangan utama pada lini usaha asuransi kredit saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan kualitas risiko.
Selain itu, imbuhnya, volatilitas ekonomi, konsentrasi portofolio, dan kebutuhan permodalan serta likuiditas yang lebih kuat juga harus menjadi perhatian utama perusahaan asuransi.
“Dalam konteks ini, pengaturan yang lebih ketat melalui POJK Nomor 20 Tahun 2023, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit memiliki ketahanan keuangan dan manajemen risiko yang memadai,” sebutnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan dalam 1—3 tahun ke depan AAUI melihat lini usaha asuransi kredit tetap memiliki potensi, seiring dengan kebutuhan perlindungan risiko kredit di sektor keuangan dan UMKM.
“Namun demikian, rasio klaim masih berpotensi berada pada level yang menantang apabila tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas underwriting, penyesuaian struktur produk, serta penguatan manajemen risiko dan aktuaria,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar industri asuransi ke depan tidak semata fokus pada pertumbuhan premi saja. Namun juga pada keberlanjutan dan kesehatan portofolio asuransi kredit secara jangka panjang.





